BAB I PENDAHULUAN |
- Latar Belakang
Terselenggaranya good governance merupakan prasyaratan bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Untuk itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang hal yang sama telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan peranannya dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok 2011-2015.
Laporan Akuntabilitas akan memberi gambaran statu tingkat ketaatan kepada peraturan dan prosedur yang berlaku, kemampuan untuk mengevaluasi kinerja, keterbukaan dalam pembuatan keputusan, mengacu kepada jadwal yang telah ditetapkan dan menerapkan efisiensi, efektivitas pengeluaran biaya. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2011 untuk mepertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang telah ditetapkan.
- Tugas dan Fungsi
- Kedudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Kepegawaian yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertangung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010, tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok yaitu:
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya;
- Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; serta
- Memberikan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Fungsi.
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah.
- Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
- Penyisipan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan dan penetapan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Pengelolaan sistim informasi kepegawaian daerah.
- Penyampaian informasi kepegawaian daerah kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Struktur Organisasi
Struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Kepala Badan : Drs. Emrizal. MM.
- Sekretaris : Joni Pribudi Amra, SH
- Kabid Pengembangan, Kepangkatan dan Mutasi : Drs. Rihatman
- Kabid Data, Informasi dan Pengadaan : Drs. Muswir
- Kabid Pendidikan dan Pelatihan : Dra. Armaiti Malik
- Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Disiplin : Syamsul Bahri. SH.
Jumlah aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok keadaan pada tanggal 1 Januari 2011 adalah sebanyak 43 orang, dan pada tanggal 31 Desember 2011 adalah sebanyak 54 orang dengan golongan dan latar belakang pendidikan sebagai berikut:
Golongan (Pegawai Negeri/Honor) | Keadaan 1 Januari 2011 (orang) | Keadaan 31 Desember 2011 (orang) |
IV | 5 | 8 |
III | 26 | 28 |
II | 8 | 8 |
I | 2 | 2 |
THL | 2 | 8 |
Jumlah | 43 | 54 |
- Latar belakang pendidikan aparatur yaitu:
Pendidikan | Keadaan 1 Januari 2011 (orang) | Keadaan 31 Desember 2011 (orang) |
S3 | - | - |
S2 | 3 | 4 |
S1 | 19 | 23 |
D IV | - | 6 |
D III | 4 | 4 |
D II | - | |
D I | - | |
SLTA | 14 | 15 |
SLTP | 2 | 1 |
SD | 1 | 1 |
Jumlah | 43 | 54 |
- Sistematika Penyajian
Bab I – Pendahuluan, menjelaskan secara ringkas latar belakang, Keterkaitan antara Renstra BKD dengan RPJMD Kabupaten Solok 2011-2015
Bab II – Perencanaan dan Perjanjian Kinerja, menjelaskan kebijakan umum, rencana strategis dan penetapan kinerja
Bab III – Akuntabilitas Kinerja, menjelaskan analisis pencapaian kinerja
Bab IV – Penutup, menjelaskan simpulan menyeluruh dari Laporan Akuntabilitas Kinerja
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA |
- Rencana Strategis
Dalam sistem akuntabilitas kinerja Instansi pemerintah, perencanaan startejik merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh Instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan stratejik lokal, nasional dan global dan berada dalam tatanan Sistem Akuntabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pendekatan perencanaan stratejik yang jelas dan sinergis, Instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi peluang dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja.
Dokumen Rencana Stratejik ini memuat visi , misi, tujuan, sasaran dan stratejik (cara mencapai tujuan dan sasaran).
- Visi
Pada hakekatnya visi adalah gambaran bersama mengnai masa depan yang harus menjadi milik bersama dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.Badan Kepegawaian Daerah yang tugas pokoknya melaksanakan manajemen kepegawaian tentu dituntut dapat menentukan misi yang diharapkan mampu menjadi ekselator, termasuk perencanaan Rencana Strategis secara keseluruhan, pengelolaan sumber daya, pengembangan indikator kinerja, cara pengukuran kinerja, evaluasi pengukuran kinerja yang akan diintegrasikan menjadi sinergi yang diperlukan oleh Badan Kepegawaian Daerah, maka disusunlah visi dalam bentuk pernyataan sebagai berikut :
" Terwujudnya Pegawai profesional yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas "
- Misi
Untuk mewujdkan visi yang dikemukakan di atas perlu ditetapkan misi yang akan menggambarkan hal yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Sekaitan dengan hal tersebut disusunlah misi Badan Kepegawaian Daerah sebagai berikut :
" Meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian secara professional melalui proses rekruitmen yang transparan, pendidikan dan pelatihan, penyedia data yang berkualitas, penempatan aparatur sesuai kompetensi jabatan dan pembinaan pegawai guna mewujudkan disiplin, tanggung jawab dan ethos kerja yang tinggi "
- Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (Lima) tahun. Dengan ditetapkannya tujuan akan mempertajam fokus pelaksanaan misi yang menggambarkan isu-isu strategik yang ingin dicapai oleh seluruh unsur organisasi dan akan mendorong mensinergikan antar bidang.
Untuk itu disusunlah tujuan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok sebagai berikut :
- Meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.
- Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana aparatur.
- Meningkatkan disiplin aparatur.
- Meningkatkan pelayanan pemindahan/ purna tugas PNS.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur.
- Meningkatkan Pemberdayaan Aparatur dan Masyarakat
- Meningkatkan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
- Meningkatkan Pendidikan Kedinasan
- Meningkatkan sistim pelaporan pencapaian kinerja
- Meningkatkan pembinaan dan pengembangan karir PNS
- Sasaran
Sasaran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok merupakan Penjabaran dari tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Sasaran yang dikembangkan dituangkan pada indikator kinerja yang mencakup konsep ruang lingkup, arah, kepastian dan tujuan yang ingin dicapai dalam kurun 5 (lima) tahun. Bertitik tolak kepada Visi dan Misi Badan Kepegawaian Daerah yang telah disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Solok 2011-2015 dirumuskan sasaran strategisnya adalah "Peningkatan kualitas Pelayanan Kepegawaian secara profesional, transparan dan akuntabel.
- Strategi
- Strategi Organisasi
Dalam upaya mewujudkan tujuan organisasi, dilakukan melalui metode analisa SWOT, maka ditetapkanlah strategi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas data kepegawaian melalui pemutakhiran data.
- Meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian dengan mengefektifkan fasilitas kerja dan dana yang tersedia.
- Meningkatkan koordinasi dengan BKN wilayah dan pusat serta instansi terkait.
- Menjabarkan peraturan kepegawaian dalam bentuk Keputusan Bupati.
Meningkatkan SDM aparatur melalui pendidikan formal, non formal, struktural dan teknis fungsional.
- Meningkatkan penempatan pegawai yang profesional melalui kriteria persyaratan jabatan.
- Meningkatkan pembinaan pegawai melalui pelaksanaan aturan kepegawaian yang tegas.
- Meningkatkan kesejahteraan pegawai untuk mendorong etos kerja.
- Strategi kinerja.
Dalam penetapan strategi kinerja sangat erat kaitannya dengan pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja, dan untuk melaksanakan hal ini juga berdasarkan kepada tujuan dan program yang jelas.
Untuk dapatnya diukur dan dievaluasi tingkat keberhasilan harus ditetapkan indikator kinerja atau ukuran keberhasilan pelaksanaan program penetapan indikator kinerja didasarkan pada masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Dari strategi organiasi tersebut diatas maka disusunlah strategi kinerja sebagai berikut :
- Menginventarisasi jenis pendidikan formal, non formal, perjenjangan dan teknis fungsional PNS.
- Memberi kesempatan yang lebih besar kepada PNS untuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan melalui pendidikan formal, non formal, struktural dan teknis fungsional sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan secara konsekuen penempatan pegawai dalam jabatan sesuai kriteria persyaratan jabatan.
- Melaksanakan pemutakhiran data dan pembaharuan data kepegawaian secara kontinue.
- Melaksanakan pembinaan terhadap pegawai, penjatuhan hukuman disiplin dan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi.
- Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kepegawaian dengan mengefektifkan fasilitas kerja dan dana yang tersedia
- Rencana Kinerja Tahun 2011
Rencana Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Tahun 2011 menguraikan target kinerja yang hendak dicapai selama tahun 2011. Target kinerja mempresentasikan nilai kuantitatif yang ingin dicapai selama tahun 2011 dari semua indikator kinerja. Target kinerja pada tingkat sasaran strategis akan dijadikan tolok ukur dalam mengukur keberhasilan organisasi di dalam upaya pencapaian misi-visinya.
Rencana Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok dapat dilihat sbb :
No. | Sasaran strategis | Indikator Kinerja | Target | |
1. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepegawaian secara profesional,transparan dan akuntabel. | 1. | Jumlah PNS yang diberikan bantuan perjalanan pensiun | 150 orang |
2. | Persentase Bantuan yang diberikan terhadap PNS yang meninggal dalam melaksanakan tugas | 100 % | ||
3. | Persentase Pemamfaatan dan pengembangan sistem Informasi Kepegawaian Daerah | 100 % | ||
4. | Jumlah Pejabat Struktural yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan. | 53 orang | ||
5. | Jumlah CPNS yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan. | 400 orang | ||
6. | Jumlah PNS fungsional yang menerima kenaikan jabatan | 1000 orang | ||
7. | Jumlah PNS yang telah ditempatkan sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan organisasi | 1000 orang | ||
8. | Jumlah PNS yang menerima kenaikan pangkat periode April dan Oktober 2011 | 1500 orang | ||
9. | Jumlah PNS prestasi yang diberikan reward/penghargaan | 50 orang | ||
10. | Persentase pembinaan yang diberikan terhadap PNS | 100 % | ||
11. | Jumlah PNS izin belajar dan tugas belajar yang diberikan bantuan wisuda dan penelitian | 342 orang | ||
12. | Jumlah Calon Praja IPDN tahun 2011 yang lulus verifikasi administrasi | 55 orang | ||
13. | Persentase pelayanan hak-hak kepegawaian PNS yang diberikan tepat waktu | 100 % | ||
14. | Jumlah PNS yang mengikuti sosialisasi peraturan kepegawaian. | 60 orang | ||
15. | Persentase Penerapan/pengembangan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian | 100 % | ||
- Penetapan Kinerja Tahun 2011
Penetapan Kinerja Tahun 2011 sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsi yang ada. Penetapan Kinerja ini merupakan tolok ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pada tahun 2011, yang disusun berdasarkan Rencana Kinerja Tahun 2011 yang telah ditetapkan, sehingga secara substansial Penetapan Kinerja Tahun 2011 tidak ada perbedaan dengan Rencana Kinerja Tahun 2011. Adapun PK tahun 2011 sbb;.
No. | Sasaran strategis | Indikator Kinerja | Target | Program Kegiatan | Anggaran | |
1. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepegawaian secara profesional,transparan dan akuntabel. | 1. | Jumlah PNS yang diberikan bantuan perjalanan pensiun | 150 orang | I. Program Fasilitas/Purna Tugas PNS | |
2. | Persentase Bantuan yang diberikan terhadap PNS yang meninggal dalam melaksanakan tugas | 100 % |
| 566.175.000
161.500.000 | ||
3. | Persentase Pemamfaatan dan pengembangan sistem Informasi Kepegawaian Daerah | 100 % |
|
49.350.000 | ||
4. | Jumlah Pejabat Struktural yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan. | 53 orang |
|
686.738.844
| ||
5. | Jumlah CPNS yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan. | 400 orang |
|
1.794.096.804 | ||
6. | Jumlah PNS fungsional yang menerima kenaikan jabatan | 1000 orang |
|
26.700.000 | ||
7. | Jumlah PNS yang telah ditempatkan sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan organisasi | 1000 orang | 2. Penempatan PNS | 50.000.000 | ||
8. | Jumlah PNS yang menerima kenaikan pangkat periode April dan Oktober 2011 | 1500 orang | 3. Penataan sistem administrasi kenaikan pangkat PNS | 174.420.000 | ||
9. | Jumlah PNS prestasi yang diberikan reward/penghargaan | 50 orang | 4. Pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi | 155.000.000 | ||
10. | Persentase pembinaan yang diberikan terhadap PNS | 100 % | 5. Proses penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS | 25.000.000 | ||
11. | Jumlah PNS izin belajar dan tugas belajar yang diberikan bantuan wisuda dan penelitian | 342 orang | 6. Pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas | 230.000.000 | ||
12. | Jumlah Calon Praja IPDN tahun 2011 yang lulus verifikasi administrasi | 55 orang | 7. Pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas | 10.000.000 | ||
13. | Persentase pelayanan hak-hak kepegawaian PNS yang diberikan tepat waktu | 100 % | Pengurusan hak-hak kepegawaian PNS | 66.600.000 | ||
14. | Jumlah PNS yang mengikuti sosialisasi peraturan kepegawaian. | 60 orang |
|
20.000.000
18.400.000 | ||
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA |
- Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2011
Tabel 1. Skala pengukuran ordinal capaian kinerja Badan Kepegawaian Daerah
No. | Rentang Capaian Kinerja | Kategori Capaian Kinerja |
1. | 85% - 100% | Sangat Baik |
2. | 70% - <85% | Baik |
3. | 55% - <70% | Sedang |
4. | <55% | Kurang Baik |
Sumber: Modul 4 Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Analisis Capaian Kinerja
- Capaian Kinerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Kepegawaian Daerah sebagai berikut;
No. | IKU | Target | Realisasi | % |
1. | Jumlah PNS yang ditempatkan sesuai dengan kebutuhan riil organisasi | 1000 orang | 1548 orang | 154,8 % |
2. | Jumlah Pelayanan Administrasi Kepegawaian yang bisa diberikan tepat waktu | 2500 orang | 2351 orang | 94,04 % |
3. | Jumlah PNS yang diberikan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Struktural dan Fungsional | 453 orang | 455 orang | 100,4 % |
4. | Persentase Pembinaan-Pembinaan yang diberikan terhadap PNS | 100 % | 100 % | 100 % |
Secara keseluruhan Indikator Kinerja Utama Badan Kepegawaian Daerah dapat direalisasikan 112,31 % .
- Capaian Kinerja Berdasarkan Sasaran
Adapun capaian kinerja sasaran selama tahun 2011 sbb:
No. | Sasaran strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % | ||
1. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepegawaian secara profesional,transparan dan akuntabel. | 1. | Jumlah PNS yang diberikan bantuan perjalanan pensiun | 150 orang | 189 orang | 126 % | |
2. | Persentase Bantuan yang diberikan terhadap PNS yang meninggal dalam melaksanakan tugas | 100 % | 100 % | 100 % | |||
3. | Persentase Pemamfaatan dan pengembangan sistem Informasi Kepegawaian Daerah | 100 % | 92 % | 92 % | |||
4. | Jumlah Pejabat Struktural yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan. | 53 orang | 55 orang | 103,8 % | |||
5. | Jumlah CPNS yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan. | 400 orang | 400 orang | 100 % | |||
6. | Jumlah PNS fungsional yang menerima kenaikan jabatan | 1000 orang | 916 orang | 91,6 % | |||
7. | Jumlah PNS yang telah ditempatkan sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan organisasi | 1000 orang | 1548 orang | 154,8 % | |||
8. | Jumlah PNS yang menerima kenaikan pangkat periode April dan Oktober 2011 | 1500 orang | 1435 orang | 95,67 % | |||
9. | Jumlah PNS prestasi yang diberikan reward/penghargaan | 50 orang | 51 orang | 102 % | |||
10. | Persentase pembinaan yang diberikan terhadap PNS | 100 % | 100 % | 100% | |||
11. | Jumlah PNS izin belajar dan tugas belajar yang diberikan bantuan wisuda dan penelitian | 342 orang | 342 orang | 100 % | |||
12. | Jumlah Calon Praja IPDN tahun 2011 yang lulus verifikasi administrasi | 55 orang | 115 orang | 209,1 % | |||
13. | Persentase pelayanan hak-hak kepegawaian PNS yang diberikan tepat waktu | 100 % | 100 % | 100 % | |||
14. | Jumlah PNS yang mengikuti sosialisasi peraturan kepegawaian. | 60 orang | 60 orang | 100 % | |||
Dari uraian diatas tentang target dan realisasi dari indikator kinerja Badan Kepegawaian Daerah diatas dijelaskan bahwa :
- Masih ada beberapa indikator sasaran yang tidak terealisasi 100 % persen diantaranya :
- Jumlah PNS fungsional yang menerima kenaikan jabatan
Tidak tercapainya target dari Jumlah PNS fungsional yang menerima kenaikan jabatan disebabkan oleh masih adanya PNS yang kurang peduli dalam mengurus hak kepegawaiannya.
- Jumlah PNS yang menerima kenaikan pangkat periode April dan Oktober 2011
Belum optimalnya penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian sehingga belum tersedianya data yang akurat tentang PNS yang harus naik pangkat setiap periode April dan Oktober.
- Persentase Penerapan/pengembangan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
Pengembangan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian mempengaruhi pelayanan kepegawaian. Belum maksimalnya penerapan sistem tersebut disebabkan oleh seringnya terjadi gangguan terhadap jaringan karena benwitchnya yang masih rendah, sehingga butuh waktu lama untuk mengentryan satu data PNS.
- Disamping itu terdapat juga indikator yang realisasinya melebihi target yang telah ditetapkan, diantaranya :
- Jumlah PNS yang diberikan bantuan perjalanan pensiun
Kepedulian Pemerintah Daerah dalam menghargai jasa setiap PNS yang mengabdi dan mencurahkan pikirannya puluhan tahun di Kabupaten Solok dalam rangka membangun daerah dan masyarakat diaplikasikan melalui pengucuran dana bantuan perjalanan pensiun terhadap PNS yang sudah purna tugas, sehingga pemberian bantuan melebihi target yang ditetapkan.
- Jumlah Pejabat Struktural yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan.
Peningkatan kualitas dan kapabilitas aparatur dapat dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan yang diikuti. Tingginya perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Solok terhadap hal tersebut sehingga kita bisa menambah peserta karena memang didukung dengan ketersediaan dana yang memadai sehingga melebihi dari target yang telah ditetapkan.
- Jumlah PNS yang telah ditempatkan sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan organisasi.
Penempatan PNS sudah memperhatikan kemampuan, pengalaman dan kepentingan kedinasan. Dengan adanya moratorium PNS maka rotasi dan mutasi PNS yang sesuai klasifikasi dan kebutuhan organisasi adalah cara yang tepat dan efektif untuk menanggulangi kekurangan SDM sehingga redistribusi PNS sesuai dengan kebutuhan riil organiasi sebagaimana telah diamanatkan dalam Keputusan tiga menteri tentang maoratorium PNS tersebut dapat terelealisasi dengan baik.
- Jumlah PNS prestasi yang diberikan reward/penghargaan
Dalam meningkatkan motivasi terhadap PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi masyarakat maka Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah memberikan penghargaan terhadap pegawai teladan yang dipilih melalui seleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dari 50 (lima puluh) orang target yang ditetapkan, BKD bisa menambah 1 (satu) orang karena memang didukung oleh ketersediaan dana.
- Jumlah Calon Praja IPDN tahun 2011 yang lulus verifikasi administrasi
Dengan adanya moratorium, maka sekolah kedinasan adalah cara paling jitu untuk menjadi seorang PNS, karena PNS masih menjadi lapangan kerja prioritas dan didamba masyarakat. Sehingga dari 55 orang target awal ternyata yang mendaftar sebanyak 115 orang. Semua ini tidak terlepas dari sosialisasi yang baik yang dilakukan oleh BKD serta praja (mahasiswa) IPDN ke sekolah-sekolah di Kabupaten Solok.
Dengan memperhatikan hambatan dan keungggulan diatas maka kedepannya Badan Kepegawaian Daerah akan tetap mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja ditahun 2011 yang telah dapat dilaksanakan sesuai dengan target ataupun melebihi dari target yang ditetapkan. Dan untuk kegiatan yang belum dapat dilaksanakan secara optimal untuk menjadi perhatian khusus
- Akuntabilitas Keuangan
Pada tahun 2011 dana yang digunakan untuk membiayai seluruh program dan kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran Badan Kepegawaian Daerah yaitu:
No. | Program/Jenis Kegiatan | Jumlah Dana Dalam APBD (Rp) | Realisasi | Ket | |
Rp. | % | ||||
I. | Peningkatan Pelayanan adninstrasi | ||||
1. | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 600.000 | 600.000 | 100 % | |
2. | Penyediaan jasa Komunikasi, sumber daya air dan listrik | 19.750.000 | 11.902.062 | 60,26 % | |
3. | Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional | 1.000.000 | 429.000 | 42,9 % | |
4. | Penyediaan alat tulis kantor | 22.500.000 | 22.494.550 | 99,98 % | |
5. | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 20.300.000 | 20.281.900 | 99,88 % | |
6. | Penyediaan komponen instalasi listtrik/penerangan bangunan kantor. | 6.000.000 | 5.998.700 | 99,98 % | |
7. | Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | 36.050.000 | 35.794.000 | 99,29 % | |
8. | Penyediaan makan dan minum | 20.000.000 | 20.000.000 | 100 % | |
9. | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah | 63.285.156 | 62.569.700 | 98,87 % | |
10. | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah | 34.950.000 | 34.920.000 | 99,92 % | |
11. | Penyediaan jasa pendukung administrasi keamanan tekhnis perkantoran | 16.000.000 | 16.000.000 | 100 % | |
II. | Program Peningkatan Saranan dan Prasarana Aparatur | ||||
1. | Pembangunan gedung kantor | 50.000.000 | 49,520.000 | 99,04 % | |
2. | Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor | 41.250.000 | 41.233.000 | 99,96 % | |
3. | Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional | 68.000.000 | 67.962.500 | 99,94 % | |
4. | Pemeliharaan rutin/berkala peralatan dan perlengkapan kantor | 15.250.000 | 15.213.000 | 99,75 % | |
III. | Program Fasilitas/Purna Tugas PNS | ||||
1. | Pemulangan pegawai yang pensiun | 566.175.000 | 566.171.500 | 99,99 % | |
2. | Pemulangan pegawai yang tewas dalam melaksanakan tugas | 161.500.000 | 138.726.600 | 85,90 % | |
IV. | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | ||||
1. | Sosialisasi Peraturan perundang-undangan | 20.000.000 | 17.702.700 | 88,51 % | |
2. | Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan | 18.400.000 | 13.000.000 | 70,65 % | |
V. | Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | ||||
1. | Penyusunan Laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 3.000.000 | 2.986.000 | 99,53 % | |
2. | Penyusunan laporan keuangan semesteran | 3.000.000 | 2.989.000 | 99,63 % | |
3. | Penyusunan laporan keuangan akhir tahun | 3.000.000 | 2.994.000 | 99,80 % | |
VI. | Program Optimalisasi Pemamfaatan Teknologi Informasi | ||||
1. | Pembangunan/pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah | 49.350.000 | 40.523.000 | 82,11 % | |
VII. | Program Pendidikan Kedinasan | ||||
1. | Pendidikan penjenjangan struktural | 686.738.844 | 682.486.400 | 99,38 % | |
VIII. | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | ||||
1. | Pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi PNS | 1.794.096.804 | 1.608.277.800 | 89,64 % | |
IX. | Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur | ||||
1. | Penyusunan rencana pembinaan karier PNS | 26.700.000 | 25.450.900 | 95,32 % | |
2. | Seleksi penerimaan CPNS | 140.000.000 | 135.625.550 | 98,30 % | |
3. | Penempatan PNS | 50.000.000 | 46.501.250 | 93 % | |
4. | Penataan sistem administrasi kenaikan pangkat PNS | 174.420.000 | 173.779.000 | 99,63 % | |
5. | Pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi | 155.000.000 | 140.374.650 | 90,57 % | |
6. | Proses penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS | 25.000.000 | 24.637.600 | 98,55 % | |
7. | Pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas | 230.000.000 | 224.915.000 | 97,79 % | |
8. | Pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas | 10.000.000 | 9.944.900 | 99,45 % | |
9. | Monitoring, evaluasi dan pelaporan | 10.000.000 | 9.975.000 | 99,75 % | |
10. | Pengurusan hak-hak kepegawaian PNS | 66.600.000 | 66.233.400 | 99,45 % | |
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dibidang kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah didukung oleh dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Solok tahun 2011 sebesar Rp. 4.607.915.804. dengan realisasi sebesar Rp. 4.340.212.662 . Dengan demikian dana yang terserap dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2011 sebesar 94,19 %. Jika dibandingkan dengan capaian realisi fisiknya yang mencapai 105, 38 % maka Badan Kepegawaian Daerah sangat efektif dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan.
BAB IV PENUTUP |
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada Bab sebelumnya, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut :
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok disusun sebagai wujud dukungan sistem administrasi yang mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas aparat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok dalam kurun waktu 1 tahun, sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah; berdasarkan 1 sasaran dari 14 indikator kinerja diperoleh hasil pencapaian target kinerja kegiatan persentasenya rentang/ kisaran antara 92 % sampai dengan 209 %, 6 (enam) indikator terealisasi sesuai target 100 %, 3 (tiga) indikator telah mencapai rentang 91,6 - 95,67 dan 5 (lima) indikator terealisasi lebih dari 100 %. Pencapaian sasaran yang didukung dengan 14 indikator sasaran dengan hasil capaian 11 (sebelas) indikator mencapai > 100 % kategori sangat baik.
- Dan antisipasi yang perlu diperhatikan dalam mempertahankan atau meningkatkan kualitas kinerja Badan Kepegawaian Daerah dimasa mendatang adalah melaksanakan Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah yang memadukan system bottom up planning dan top down planning untuk disepakati dan dilaksanakan bersama secara konsisten dan bertanggung jawab
- Dari seluruh kegiatan telah dilaksanakan dengan efisien, efektif dan ekonomis dan mencapai sasaran. Dalam upaya mewujudkan sasaran dan kegiatan yang belum dicapai, maka untuk masa yang akan datang akan ditempuh langkah yang konkrit antara lain :
- Melaksanakan Monitoring, evaluasi kegiatan
- Meningkatkan Koordinasi, intregrasi,dan sinkronisasi
- Membuat catatan, khusus yang tidak mencapai target kegiatan kinerja dan kegiatan sasaran
- Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BKD yang baru untuk Tahun 2012 dengan membuat perencanaan yang lebih matang konprehensif melibatkan seluruh stakeholder;
- Mengikutsertakan Staf dalam pendidikan dan pelatihan baik teknis/fungsional maupun kepemimpinan dengan maksud untuk menambah pengetahuan, kemampuan dan wawasan pegawai dalam meningkatkan pelayanan serta terbinanya tertib administrasi yang tepat orang, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat kuantitas.
- Peningkatan sarana prasarana kebutuhan kantor untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
- Mengaktifkan fungsi unit pengolah data sebagai pusat data dan informasi kepegawaian yang diharapkan secara internal dapat memberikan kontribusi
.