Halaman

Rabu, 04 April 2012

TUJUAN DAN SASARAN


1.     Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (Lima) tahun. Dengan ditetapkannya tujuan akan mempertajam fokus pelaksanaan misi yang menggambarkan isu-isu strategik yang ingin dicapai oleh seluruh unsur organisasi dan akan mendorong mensinergikan antar bidang.
Untuk itu disusunlah tujuan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok sebagai berikut :
1.      Meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.
2.      Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana aparatur.
3.      Meningkatkan disiplin aparatur.
4.      Meningkatkan pelayanan pemindahan/ purna tugas PNS.
5.      Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur.
6.      Meningkatkan Pemberdayaan Aparatur dan Masyarakat
7.      Meningkatkan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
8.      Meningkatkan Pendidikan Kedinasan
9.      Meningkatkan sistim pelaporan pencapaian kinerja
10.   Meningkatkan pembinaan dan pengembangan karir PNS
2.     Sasaran
Sasaran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok merupakan Penjabaran dari tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Sasaran yang dikembangkan dituangkan pada indikator kinerja yang mencakup konsep ruang lingkup, arah, kepastian dan tujuan yang ingin dicapai dalam kurun 5 (lima) tahun. Bertitik tolak kepada Visi dan Misi Badan Kepegawaian Daerah yang telah disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Solok 2011-2015 dirumuskan sasaran strategisnya adalah “Peningkatan kualitas Pelayanan Kepegawaian secara profesional, transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar