1. Tujuan
Tujuan
merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan yang akan dicapai atau
dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (Lima ) tahun. Dengan ditetapkannya tujuan akan
mempertajam fokus pelaksanaan misi yang menggambarkan isu-isu strategik yang
ingin dicapai oleh seluruh unsur organisasi dan akan mendorong mensinergikan
antar bidang.
Untuk
itu disusunlah tujuan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok sebagai berikut
:
1. Meningkatkan
pelayanan administrasi kepegawaian.
2. Meningkatkan
penyediaan sarana dan prasarana aparatur.
3. Meningkatkan
disiplin aparatur.
4. Meningkatkan
pelayanan pemindahan/ purna tugas PNS.
5.
Meningkatkan
kapasitas sumber daya aparatur.
6.
Meningkatkan
Pemberdayaan Aparatur dan Masyarakat
7.
Meningkatkan
Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
8.
Meningkatkan
Pendidikan Kedinasan
9. Meningkatkan
sistim pelaporan pencapaian kinerja
10. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan karir PNS
2.
Sasaran
Sasaran
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Solok merupakan Penjabaran dari tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
Sasaran yang dikembangkan dituangkan
pada indikator kinerja yang mencakup konsep ruang lingkup, arah,
kepastian dan tujuan yang ingin dicapai dalam kurun 5 (lima ) tahun. Bertitik tolak kepada Visi dan Misi Badan Kepegawaian
Daerah yang telah disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Solok 2011-2015
dirumuskan sasaran strategisnya adalah “Peningkatan kualitas Pelayanan
Kepegawaian secara profesional, transparan dan akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar